Gaji atau honor di lembaga Bumdes adalah hak yang harus diberikan kepada pengurus Bumdes meliputi penasihat, pengawas, pelaksana operasional dan pegawai lainnya. Maka biasanya akan menjadi masalah jika para pengelola Bumdes tidak diberikan haknya selama mengelola Bumdes. Ibarat orang bekerja tanpa pamrih padahal ketika mendapatkan untung maka nantinya akan dibagi bersama sesuai hasil keputusan Musdes yang dituangkan dalam AD ART seperti PAD, penasihat, pengawas, pengembangan usaha, penguatan SDM, dan seterusnya.
Dampak negatif yang lain adalah kurangnya etos kerja pengurus Bumdes dalam mengelola dan mengembangkan usahanya. Program Bumdes akan menjadi sampingan dan akan diurus di sisa-sisa waktu dan pikiran pengurus. Minimnya rasa memiliki pasti akan terasa di jajaran pengurus dalam mengelola Bumdes. Program penguatan ekonomi merupakan hal yang serius di tengah masyarakat, bagaimana bisa maju jika tata kelolanya tidak dapat ditunjukkan secara serius. Memang ada beberapa Bumdes yang maju meski ketua atau direkturnya mendapatkan honor yang rendah. Tentu ini harus dipahami bahwa sikap seperti itu murni langkah pengabdian semata, dan bukan standar profesionalitas kerja.
Dari mana sumber gajinya?
Bumdes adalah lembaga di bawah naungan pemerintah desa, maka sepenuhnya tentu menjadi tanggungjawab desa. Program pemerintah desa dapat dilaksanakan dengan berbagai sumber seperti Dana Desa (DD), ADD, Banprov, PAD, dll. Bumdes sendiri adalah sah mendapatkan suntikan modal dari DD. Maka tidak salah jika gaji pengurus Bumdes diambilkan dari suntikan modal DD tersebut karena tatakelola Bumdes merupakan bagian dari usaha Bumdes itu sendiri. Secara teknis dalam laporan keuangan, gaji tersebut dimasukkan dalam pos beban operasional atau pengeluaran Bumdes. Bagaimana mungkin sebuah usaha tidak memperhitungkan beban gaji pegawai dan karyawan yang bekerja di dalamnya. Gaji juga tidak pas jika diambilkan dari bagian pendapatan hasil usaha (SHU) karena jika usahanya rugi maka pengelola tidak mendapatkan apa-apa.
Jika ditanya, kalau begitu anggaran untuk Bumdes bisa besar donk karena selain untuk usaha juga harus ada anggaran gaji pengurus? Maka jawabannya betul sekali. Anggaran Bumdes memang harus besar dan harus mengcover beban gaji pengurus selama minimal 1 tahun. Anggaplah contoh sederhana pengurus digaji 1 juta per bulan dan Bumdes memiliki 3 pengurus meliputi Ketua, Bendahara dan Sekretaris, maka 3,000,000 X 12 bulan adalah 36 juta dialokasikan untuk pengurus. Tentu angka ini akan fleksibel sesuai dengan beban kerja para pengurus. Rata-rata ukuran standar yg dipakai adalah UMR.
Dengan kondisi seperti itu, idealnya suntikan modal Bumdes memang harus besar. Sederhananya minimal adalah 100 juta setiap tahunnya supaya selain bisa dipakai untuk usaha juga hak pengurus Bumdes tidak diabaikan. Akan sangat sulit sekali jika sebuah Bumdes mendapatkan suntikan dana yang kecil dalam mengembangkan sebuah usaha.
0 Comments